Laporan Kecurangan Paslon Aman Tidak Terbukti, Ini Penjelasan Tim Koalisi KBS

abi-bahrun2.jpg
(andrias)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Ketua tim koalisi Partai pengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati Kasmarni-Bagus Santoso (KBS), Iskandar angkat bicara soal laporan yang dilayangkan oleh tim terhadap paslon lawan politiknya tidak terbukti di Gakumdu.

Iskandar menyayangkan hal itu karena dilakukan tanpa koordinasi kepada tim koalisi. Sehingga apa yang dibuat berdampak pada elektabilitas paslon Kamasmari-Bagus Santoso (KBS) yang diusung di Pilkada Bengkalis.

"Di luar tanggung jawab koalisi, karena kurang dan tidak ada koordinasi," terang Iskandar kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu 4 November 2020.

Pun demikian, mantan ketua KPU Kabupaten Bengkalis inipun tidak menampik adanya laporan tersebut telah dilayangkan oleh tim-nya.


Laporan tersebut disampaikan oleh tim relawan dan oleh pengurus Partai pendukung paslon Kasmarni - Bagus Santoso (KBS). Di antaranya, tim relawan, Reza Zuhelmi didampingi pengurus Partai pendukung, Juanda SE dan relawan lainya.

Oleh pihak sentral Gakkumdu Bengkalis, dilakukan penghentian proses penanganan terhadap laporan dugaan tindak pidana pemilihan, sehingga perkaranya tidak dilanjutkan, karena tidak terpenuhnya unsur pasal yang disangkakan sebagaimana ketentuan Pasal 73 jo Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

“kawan-kawan itu baru belajar tentang tata cara pemilu. Kami menegaskan, tidak ada kaitanya sama koalisi," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Partai Amanah Nasional, Kabupaten Bengkalis, Syaukani Al Karim. Dia menyebut, adanya laporan dari tim relawan KBS diketahui dari media.

"Saya tak ada yang memberi tahu, adanya laporan dari tim tersebut. Saya nilai karena tidak adanya konsultasi, itu adalah inisiatif personel saja," pungkasnya.