RIAU ONLINE, PEKANBARU - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di prediksi tidak naik. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Fathullah mengatakan, jika Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tidak naik, maka bisa diprediksi UMK Pekanbaru juga tidak akan naik.
"UMK kita mengacu pada ketetapan pusat, tidak akan lebih dari UMP Riau. Jadi kalau memang tahun ini tetap, ya UMK Pekanbaru juga akan tetap," katanya kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 3 November 2020.
Fathullah juga mengatakan, salah satu faktor tidak naiknya UMK ini karena pandemi Covid-19. Ia juga mengatakan, pihaknya sudah berusaha agar UMK Pekanbaru dapat naik.
"Sudah diupayakan naik, setidaknya sama dengan provinsi," ujarnya.
Terkait surat edaran, isinya menetapkan upah minimum di tahun 2021 tidak naik dan tetap seperti tahun sebelumnya. Di Pemerintah Provinsi Riau sendiri, menetapkan UMP Riau pada 2021 tidak mengalami kenaikan dan tetap di angka 2.888.563 rupiah perbulan.