RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Awaluddin Syam SIK mengungkapkan status keberadaan dua pelaku WNA tindak kejahatan penipuan yang datang ke Indonesia status Legal.
Kedua pelaku WNA asal Tingkok tersebut bedasarkan keterangan penyelidikan, Lin Xiang Yang (46) warga asal China tinggal di Jakarta Utara, sedangkan Yang Xao Hong (36) Asal China tinggal di Jakarta Selatan.
"Awal masuk Indonesia (Jakarta) resmi dengan statu legal, namun over stay melewati izin tinggal," ucap Awaluddin kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 2 November 2020.
Kedua WNA ini menginap disebuah hotel di Pekanbaru bersama penerjemah Meriyana (30) sembari menunggu arahan dari AI, otak pelaku kejahatan penipuan ini.
"Setiap kota yg disinggahi, mereka menginap satu sampai dua hari, kemudia mereka melancarkan aksi di pasar sesuai arahan AI yang melakukan aksi hipnotis kepada korban," tegas Awaluddin.
Sebelumnya diketahui, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya berhasil mengungkap tindak kejahatan penipuan dua warga negara asal Tiongkok dan satu warga negara Indonesia di Mapolresta Pekanbaru jalan Jendral Ahmad Yani, Senin, 2 November 2020.
Ketiga pelaku tersebut, MAD (30), YXH (36) dan LXY (46) memiliki tugas dan peran masing-masing.
"MAD bertugas mencari korban di tempat keramaian (pasar) bersama YXH, sedangkan LXY bertugas sebagai supir pembawa mobil Grand Livina warna abu-abu dengan Nomor polisi B 1242 KIB," ucap Nandang kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 2 November 2020.