Antisipasi Konsumen Nakal, Tsukiyo Workshop Lindungi Diri Pakai Klausal Khusus

cosplayer3.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Membuka usaha melalui media sosial banyak resiko yang dihadapi. Banyak permasalahan yang terjadi antara pelaku usaha dan pelanggan sehingga perlu adanya kesepakatan dan ketentuan yang harus diberlakukan.

 

Rahmat Eko Prabowo yg akrab dipanggil Bowo sebagai pengusaha costum maker (pembuat costum) khusus cosplay yang menjual seluruh produknya melalui media sosial membuat ketentuan dan perjanjian agar menghidari kerugian akibat dari klien yang tidak bertanggung jawab dan kendala teknis di luar kendalinya. 

 

 

Bowo memberlakukan perjanjian untuk uang muka atau DP (Down Payment) 50 persen sebelum kostum mulai diproduksi.

 

DP yang sudah dibayarkan juga tidak bisa dikembalikan kepada pelanggan. 


 

“Kalau klien mau kabur yau dah silahkan, karena dari 50 persen pembayaran kita sudah dapat penghasilan,” katanya.

 

Tidak jarang juga barang sudah jadi tetapi pelanggan tidak ada kabar lanjutan sehingga sistem DP 50 persen tadi masih bisa menanggulangi hal tersebut meski ia tidak memperoleh 50 persen sisa pembayaran.

 

“Kalau kostum udah jadi tapi pemesannya tidak ada kabar lanjutan saya malah bisa jual barang tersebut lagi ke orang lain,” ujarnya.

 

Bowo juga membuat perjanjian untuk tidak melakukan penukaran barang jika pesanan sudah ditetapkan. 

 

Jika barang rusak dalam proses pengiriman ia memberlakukan garansi dengan syarat ongkos kirim ditanggung oleh klien.

 

Skala kerusakan yang akan diganti berkisar 60 hingga 80 persen.

 

 

“Kalau kerusakan di bawah 60 persen kami gak berkewajiban mengganti,” ucapnya.