RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Brigjen Pol Kenedy SH MH menjelaskan saat ini timnya masih memburu DPO yang memberikan sabu 19 kilogram kepada Ricky (23) dengan identitas yang sudah diketahui.
"Kami sudah mengantongi nama dan alamat DPO secara lengkap, nantinya tim akan melakukan pengejaran kepada DPO tersebut," ucap Kenedy kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 27 Oktober 2020.
Kenedy menjelaskan peran DPO ini dalam mengedarkan 19 kilogram sabu kepada Ricky (23) yang lebih dulu dibekuk jajaran BNN di jalan Lintas Sumatera, Desa Tanah Putih, Kabupaten Rohil, Senin 26 Oktober 2020.
"DPO ini bertugas menjemput barang dari Dumai dan memberikan kepada Ricky, kami terus mengintai dan menyelidiki Ricky yang berperan sebagai kurir yang mendapatkan upah Rp15 juta jika berhasil mengantarkan ke tujuan," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, BNNP Riau berhasil mengamankan peredaran 19 kilogram paket narkotika jenis sabu dan 10 butir pil ekstasi yang dimasukan dalam tas sandang dari tangan Ricky, Senin, 26 Oktober 2020.
Pelaku ini dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup.