Pelaku Perampasan Ponsel ABG di Tampan Akui untuk Beli Narkoba

Pelaku-Pemerasan-Positif-Narkoba.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

Laporan: AULIA RONI TUAH 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lagi dan lagi. Pelaku begal dan tindak kejahatan di Riau sebelum dan sesudah beraksi selalu mengonsumsi narkoba. Terbukti dua pelaku pemerasan disertai ancaman konsumsi narkoba usai dilakukan tes urine setelah penangkapan oleh Polsek Tampan.

Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, dari urine kedua pelaku terbukti mengandung Amphetamine atau narkoba. Keduanya ditangkap Tim Opsnal Minggu, 25 Oktober 2020, pukul 22.00 WIB di Jalan Amal Bakti, Sukajadi, Pekanbaru.

"Dari pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya, dan melakukan tindakan pidana tersebut. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli narkoba," kata Kompol Hotmartua Ambarita, Selasa, 27 Oktober 2020.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, akhir pekan lalu, Sabtu, 24 Oktober 2020, saat ekspose penangkapan 16 Kg sabu, mengatakan, Polisi sudah menangkap 2.300 pelaku kejahatan. Dari jumlah tersebut, 2.100 di antaranya positif menggunakan narkoba.

"Narkoba merupakan bagian tak terhindarkan. Dari 2.300 kasus diungkap, (di antaranya) 2.100 adalah kasus narkoba," kata Irjen Pol Agung.

Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, bermula saat korban melintasi Jalan Rajawali Sakti, setelah mengantarkan teman sekolahnya pulang.


"Tiba-tiba, saat perjalanan pulang, korban dihentikan oleh kedua pelaku," jelasnya.

Kedua pelaku, tutur Kapolsek, berinisial JM (22) dan MA (24) mengancam korban dengan mengatakan, kendaraan roda dua dipakai korban mirip dengan motor dipakai pelaku pemukulan terhadap adiknya.

"Korban membantah tuduhan JM. Selanjutnya pelaku JM mengajak korban ke rumahnya untuk membuktikan ucapan korban," kata Ambarita.

Korban merasa tidak bersalah, langsung memenuhi ajakan pelaku JM dengan memboncengnya. Sedangkan pelaku MA mengikuti dari belakang.

"Begitu korban berboncengan dengan seorang sampai di Jalan Garuda Sakti, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan, pelaku langsung menyuruh korban berhenti. Saat itulah pelaku meminta korban menyerahkan ponsel miliknya," kata Kapolsek Ambarita.

Korban tak berdaya saat pelaku JM mencengkram bajunya, lalu mengancam dengan sepotong besi. Korban masih berumur 15 tahun ini terpaksa menyerahkan ponsel miliknya.

"Korban diancam dengan potongan besi, serahkan ponselmu kalau tidak besi ini akan menghajar kepalamu," kata pelaku ditirukan oleh Ambarita.

Mendengar ancaman tersebut, korban ketakutan dan dalam keadaan terpaksa menyerahkan ponsel miliknya kepada pelaku, JM.

Setelah mendapatkan ponsel korban, kedua pelaku meninggalkan korban. Untuk menghilangkan barang bukti, kata Kapolsek, pelaku membuang potongan besi ke parit di sekitaran Jalan Garuda Sakti.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan. Kapolsek Kompol Hotmartua Ambarita menurunkan Tim Opsnal Reskrim melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

"Minggu, 25 Oktober 2020, sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah kos-kosan Jalan Amal Bakti, Kecamatan Sukajadi, pelaku JM berhasil ditangkap. Keesokan harinya, pukul 04.30 WIB di tempat sama, pelaku MA berhasil dilakukan penangkapan," pungkasnya.

Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tampan, untuk menjalani proses hukuman. Dari pemeriksaan urine terhadap kedua pelaku, JA Dan MA positif mengkonsumsi Amphetamine.