Terungkap, Hendry Winata Minta Kompol Iman Kawal Dirinya Jemput 16 Kilo Sabu

Kompol-Imam-Zaidi-Zaid4.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan kronologis keterlibatan anggota polisi berpangkat Kompol yang ditangkap jajaran Reserse Narkoba Polda Riau bersama HW saat membawa 16 Kilogram narkotika jenis sabu di jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, Jumat 23 Oktober 2020.

 

Menurut keterangan Agung, Kompol Iman Ziadi mendapat tugas dari Hendry untuk menjaganya dalam pengantaran 16 Kilogram Sabu.

 

"Saudara Hendry Winata ini meminta Kompol Imam untuk memberi perlindungan kepadanya dalam pengiriman 16 Kilogram Sabu," ucap Agung yang dikutip RIAUONLINE dari Kabar Petang TVONE, Minggu, 25 Oktober 2020.

 

 

 

"Untuk saudara IZ Kita akan proses penegakan hukum kode etik bagi yang bersangkutan yaitu kode etik kepolisian. Bagi para pelanggar kode etik, ancaman hukuman tentu terkait kedinasan, pemecatan yang kita proses hari ini," tegas jendral bintang dua ini.

 

Namun, karena kondisi Kompol Imam yang masih dalam perawatan di RS Bhayangkara Polda Riau, belum bisa dimintai keterangannya dalam kasus ini.



 

Sejak dalam proses penyelidikan Jumat kemarin, Tim Reserse Narkoba Polda Riau sudah mengincar HW.

 

Tim melakukan penyelidikan di sekitar rumahnya di perumahan permata indah blok E, Kecamatan Payung Sekaki.

 

Namun saat pengintaian, saudara MImendatangi rumah HW dan masuk kedalamnya.

 

"Tidak lama kemudian HW dan MI berangkat dengan mobil Blazer milik MI yang kita lakukan pembututan sampai ke jalan Parit Indah. Sesampai disana mobil tersebut dihampiri sepeda motor yang memasukan dua buah ransel kedalam mobil dan kita lakukan pengejaran dan penangkapan," pungkasnya.

 

Saat ini, Polda Riau masih mendalami dan menyelidiki peran MI dan HW yang merupakan target dalam pengincarannya.

 

 

Kedua tersangka, HW dan  Kompol Iman di jerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka diancam hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun penjara.