Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu

Irjen-Agung-Setia-Imam-Effendy11.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap dua pelaku penyelundupan narkoba jenis Sabu seberat 20 Kilogram di Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis, Kamis, 15 Oktober 2020 lalu.

Adapun kedua pelaku inisial AG dan SN, ditangkap aparat usai melarikan diri ke dalam hutan di Bengkalis. Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melepas tembakan ke bagian kaki karena kedua tersangka mencoba melarikan diri.

"Tim memulai pengejaran dari Senin, 12 Oktober terhadap sebuah mobil Avanza putih dengan Nopol BM 1236 RX yang membawa 20 Kilogram Sabu," ucap Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi di Lobi Mapolda Riau, Sabtu, 24 Oktober 2020.

"Saat mobil tersangka dihadang oleh tim, keduanya melarikan diri meninggalkan mobil dan masuk ke dalam hutan di Bengkalis, saat dilakukan penggeledahan dalam mobil ditemukan 3 tas ransel berisi 20 Kilogram Sabu," lanjut Agung.



Kemudian, tim melakukan pengejaran yang dibantu informasi dari masyarakat dan menemukan posisi tersangka yang berencana kabur ke Malaysia secara ilegal bersembunyi di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

"Setelah 3 hari melakukan pengejaran, tim berhasil mengamankan kedua pelaku, Kamis, 15 Oktober 2020. Saat pelaku melarikan diri, petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua tersangka," pungkas jendral bintang dua ini.

Dari tangan kedua tersangka AG dan SN berhasil mengamankan 20 bungkus besar Sabu, 1 (satu) unit Mobil Avanza putih dengan Nopol BM 1235 RX, 1 (satu) buah tas sandang berisikan 1 (satu) unit handphone dan kartu no hp.

Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau paling lama 20 tahun penjara.