Pemko Pekanbaru Alami Kerugian Rp113 Juta Akibat Penembangan Pohon Pelindung

Pohon-Glodokan-Tiang2.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo mengungkapkan Pemerintah Kota Pekanbaru mengalami kerugian sebesar Rp113.500.000 dari penebangan 83 batang pohon di median jalan Tuanku Tambusai, Ahad, 11 Oktober 2020 lalu.

Menurut Arry, dari 83 pohon yang ditebang, 48 adalah Pohon Glodokan Tiang sedangkan sisanya 35 pohon Tabebuya.

"Dari penebangan 83 pohon ini, Pemerintah Kota Pekanbaru alami kerugian lebih kurang Rp113.500.000," ucap Arry kepada RIAUONLINE.CO.ID di Polsek Bukit Raya, Minggu, 25 Oktober 2020.

Selain itu, Arry beserta jajarannya berhasil membekuk empat pelaku pemotongan 83 pohon di jalan Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya, Sabtu, 23 Oktober 2020.


"Setelah kita selidiki, alasan pelaku MA, RP dan RA memotong 83 pohon di median jalan Tuanku Tambusai karena disuruh oleh JE yang merupakan pihak CV RB," tambah Arry.

Dari pengakuan JE, Arry mengungkapkan dari hasil penyelidikan alasan memotong pohon tersebut karena menghalangi atau menghambat papan reklamenya di lokasi pohon ditebang tersebut.

"JE mengaku alasannya menebang pohon Glodokan Tiang dan Pohon Tabebuya adalah karena menghalangi dan menghambat penglihatan papan reklamenya yang ada di median jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru," pungkasnya.

Akibat dari perbuatannya, keempat pelaku ini dikenakan Pasal 70 Jo 55 KUHP tentang pengrusakan dengan hukuman 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara.