Operasi Zebra, Satlantas Polres Kuansing Bakal Tindak Pelanggar Lalu Lintas dan Protokol Kesehatan

ops-zeb.jpg
(robi)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Satuan Lalu Lintas Polres Kuansing, Riau menggelar operasi Zebra Lancang Kuning Tahun 2020 selama 14 hari kedepan dimulai, Senin, 26 Oktober 2020 dan berakhir pada 8 November 2020.

Diminta kepada pengendara dan warga untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas serta mematuhi protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.

Kegiatan Lat Pra Operasi Zebra Lancang Kuning Tahun 2020 Polres Kuansing dibuka langsung Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto, bertempat di Aula Satlantas Polres Kuansing, Sabtu, 24 Oktober 2020 kemarin.


Kegiatan diikuti Kabag Ops Polres, Kabag Sumda, Kasat Lantas Polres AKP Rocky serta anggota yang terlibat langsung dalam operasi Zebra Lancang Kuning 2020.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto dalam sambutannya mengatakan, kegiatan operasi zebra lancang kuning 2020 yang akan dilaksanakan selama 14 hari kedepan, selain menertibkan pelanggaran lalu lintas juga menertibkan pengendara yang melanggar protokol kesehatan terutama tidak menggunakan masker.

Kapolres berharap kegiatan Operasi Zebra Lancang Kuning 2020 selain bisa menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Kuansing. Juga meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuansing.

"Salah satu tujuan operasi ini dilaksanakan supaya jumlah pelanggaran lalu lintas bisa berkurang, serta kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dan mematuhi protokol kesehatan," pungkasnya.