Pemko Pekanbaru Pastikan Seluruh Bando Reklame Tak Berizin

bando-reklame.jpg
(laras)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menginstruksikan tim yustisi untuk memotong bando yang melintang di Jalan Tuanku Tambusai. Ia menduga hal itu berkaitan dengan pemotongan 83 pohon secara sepihak.

Dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru, F Rudi Misdian, banyak bando yang berdiri tanpa mengantongi izin dari pemerintah.

Disampaikannya, tidak hanya bando di Jalan Nangka saja, melainkan seluruh bando yang ada di Pekanbaru tidak ada yang resmi.

"Bisa kami pastikan, bando tersebut ilegal dan tak berizin. Karena sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2018, tidak ada bangunan yang diizinkan berdiri melintang di atas jalan selain JPO. Ini juga berlaku untuk bangunan lainnya," terang Rudi, Jumat 23 Oktober 2020.

Rudi menyebut, pelarangan itu sudah tertera pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan. Pada Pasal 18 berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

"Makanya Pemko tidak lagi mengeluarkan izin utk bando," ucapnya saat dihubungi Riau Online.

Dikatakannya, PTSP hanya mengeluarkan izin bangunannya saja (seperti IMB tiang reklame), namun untuk izin tayang reklame ada di Bapenda. Hal itu terkait pajak reklame.


"Untuk bando yang berdiri itu sudah lama, mungkin bisa cek ke Bapenda, karena PTSP tidak mengeluarkan izinnya," pungkasnya.

Sebagai informasi, Di Pekanbaru ada sembilan bando yang berdiri. Namun, satu bando berada di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS.

Di Jalan Riau, sebelumnya ada dua titik bando yakni satu titik berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim, satu lagi bando berada dekat gerbang masuk Hotel Grand Elite Hotel. Bando yang di depan Grand Elite Hotel sudah dipotong.

Dua bando berdiri di Jalan Tuanku Tambusai, satu berada di sekitar Mal SKA dan satu lagi di depan salah satu bank. Bando yang berada di depan bank ini beberapa hari lalu mendapat sorotan.

Sebab, meski ilegal bando itu masih menayangkan beberapa iklan besar. Namun, Satpol PP sudah menurunkan iklan-iklan yang dipasang berlapis itu.

Dua titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta. Posisi bando berada dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Oglaria. Dan satu lagi, dekat dealer Honda.

Kemudian, satu titik bando berada di Jalan Sudirman Ujung, dekat Soto Bude Simpang Tiga. Satu titik lagi, berada di jalan Imam Munandar atau Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling.

Selain Bando, tiang reklame ilegal atau tidak di posisi yang semestinya banyak di temui di Kota Pekanbaru. Seperti di Jalan Yos Sudarso, tiang reklame ditanam di atas trotoar.

Seharusnya, dalam Perda tiang reklame minimal satu meter di luar median jalan. Maka berdasarkan Perda harusnya bando dan reklame itu dibingkar oleh pemerintah atau OPD terkait.

Dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2018 disebutkan pada Pasal 24 ayat (1), wali kota dan/ atau pejabat lain yang ditunjuk berwenang melakukan penempelan dan pemberitahuan kepada subjek pajak yang belum melakukan kewajiban perpajakan, penertiban sewaktu-waktu membongkar atau menurunkan pada objek reklame, menghentikan pemasangan reklame yang sedang berlangsung apabila:

a. Tidak membayar pajak reklame. sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Tidak memiliki izin dari wali kota atau pejabat yang ditunjuk.
c. bertentangan dengan kepentingan umum.