RIAUONLINE, PEKANBARU - Potensi politik uang dan pelibatan ASN dalam pelaksanaan Pilkada Serentak bisa saja terjadi, termasuk di Provinsi Riau.
Apalagi dengan kondisi Pandemi Covid-19 yang membuat kandidat harus kreatif dalam kampanye.
"Kita melihat di daerah lain, calon-calonnya cerdas," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Datuk Seri Syahril Abubakar, Kamis, 22 Oktober 2020 di Kantor Gubernur Riau.
Ia menyebut, calon kepala daerah itu membuat pola-pola kampanye yang terbaru.
"Dengan cara virtual, berkunjung membawa TV nya datang ke masyarakat-masyarakat pemilih," ujarnya.
Pihaknya, juga mengingatkan kepada calon kepala daerah incumbent atau petahana untuk tidak melibatkan ASN.
"Dulu-dulu kan sering, ASN menjadi alat politik juga, terutama incumbent," ungkapnya.
Menurutnya, mulai kedepan dengan adanya ketentuan yang tegas tadi, dari Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
"ASN tidak perlu dibawa-bawa atau diseret-seret ke dalam panggung politik," pungkasnya.
Sebelumnya, Calon Wali Kota Dumai Nomor Urut 2 Eko Suharjo ditetapkan tersangka atas kasus pelanggaran pemilu.
Eko terancam kurungan penjara 6 bulan karena didiuga melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dalam kampanye.
Ketua Koalisi Dumai Gemilang pemenangan Eko Suharjo - Sarifah, Agus Purwanto menyebut sangat menghormati proses hukum tim Gakkumdu dan akan menjalankan prosedur, serta tahapan yang berlaku.
Ia melanjutkan, saat ini, belum bisa berspekulasi terkait penetapan status tersangka. Hanya akan mengikuti tahapan proses hukum lebih lanjut.
"Kami lihat kedepannya, dan saat ini belum bisa berspekulasi karena ingin menghormati proses hukum," kata Agus Purwanto, Selasa, 20 Oktober 2020.
Eko merupakan calon petahana diusung koalisi Partai Demokrat, Golkar dan Hanura.