Catat! Tanggal 22 Oktober - 15 November Pemko Gelar Razia Protokol Kesehatan

Razia-tidak-pakai-masker22.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Camat Sukajadi, Rahma Ningsih ikut memantau langsung operasi Protokol kesehatan yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 kota bersama dinas terkait di Depan Kantor Migrasi Jalan Teratai, Pekanbaru, Kamis, 22 Oktober 2020.

 

Menurut Rahma, razia protokol kesehatan ini merupakan arahan Walikota terkait Prilaku Hidup Baru (PHB) dalam pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19.

 

 

 



"Sesuai arahan Walikota dalam Perwako nomor 130 tahun 2020 tentang PHB dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Pekanbaru, kami bersama Satgas Covid-19 kota dan Dinas terkait menggelar operasi protokol kesehatan," ucap Rahma kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 22 Oktober 2020.

 

Selanjutnya, bedasarkan surat yang diterima oleh Camat Sukajadi dari Walikota, mulai tanggal 22 Oktober - 15 November akan dilaksanakan razia protokol kesehatan.

 

"Sesuai surat yang kami terima, mulai tanggal 22 Oktober - 15 November 2020 akan digelar razia protokol kesehatan di sejumlah wilayah di kota Pekanbaru secara mobile," tambah Rahma.

 

Diketahui dalam aturan perwako nomor 130 tahun 2020, bagi pengendara kendaraan roda dua yang melanggar protokol kesehatan akan didenda Rp250.000,- dan untuk kendaraan roda empat akan didenda Rp1.000.000,-.

 

 

"Mari sama-sama kita disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 dapat diminimalisir," pungkasnya