Serikat Pekerja PT Meskom Sebut Buruh Tak Sabar Penerapan UU Cipta Kerja

meskom.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bengkalis Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSIB-KSPSI) PT Meskom Agro Sarimas, Gunawan mengatakan, para buruh di perusahaan kelapa sawit ini mendukung Undang-undang Cipta Kerja yang baru disahkan untuk segera diimplementasikan.

Gunawan menjelaskan, tidak mungkin pemerintah memberatkan dan merugikan buruh dalam membuat suatu undang-undang. Masyarakat diminta berpikiran positif.

Ia memberikan contoh buruh yang diputus hubungan kerjanya (PHK) perusahaan.

"Karyawan atau buruh diputus hubungan kerja atau PHK, selama ini untuk dapatkan pesangon saja harus perang urat syaraf hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan perusahaan. Sekarang, di UU Cipta Kerja tak sampai ke sana. Perusahaan tak bayar, tinggal lapor ke Polisi," jelas Gunawan, Rabu (21/10/2020), di depan direksi, Pj Bupati Bengkalis dan Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

Gunawan menjelaskan, saat buruh marak turun ke jalan menolak pengesahaan UU Cipta Kerja, SPSIB-KSPSI PT Meskom sama sekali tak turun. Alasannya, pekerja sudah duduk dengan perusahaan dengan membedah undang-undang tersebut.


Sementara itu, Penjabat Bupati Bengkalis, Syahrial Abdi mengatakan, situasi saat ini perlu kolaborasi dan sinergi antara para pihak, termasuk pekerja, perusahaan dan pemerintah.

"Sehingga simpang siur informasi hal-hal berkaitan dengan UU Cipta Kerja, semakin jelan. Ini diperjelas. Ini benar-benar memajukan Indonesia dan Bengkalis," katanya.

Sementara itu, Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyambut baik langkah-langkah dilakukan PT Meskom Agro Sarimas dengan Serikat Pekerja di perusahaan kelapa sawit berada di Pulau Bengkalis tersebut.

Dari pernyataan pekerja dan perusahaan, dua komponen ini justru menyatakan kesiapannya melaksanakan Undang-undang Cipta Kerja.

"Bagi saya itu hal luar biasa, karena mereka sudah berdiskusi, mendedah UU Cipta Kerja serta saat penyampaian tadi, mereka merasakan dampak UU, memetakan pasal-pasal mana saja bermanfaat bagi mereka, pekerja dan pengusaha," jelas Irjen Pol Agung.

Langkah maju antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah membangun sinergisitas akan menciptakan iklim usaha dan investasi lebih bagus di Bengkalis.

"Implementasikan UU ini. Saya yakin dan tahu, mereka sampaikan tadi, manfaat sudah mereka ketahui dan rasakan. Mari kita jalankan dan jaga, serta kita pastikan UU ini melindungi pekerja, pengusaha dan iklim usaha," pungkas Agung.