RIAU ONLINE, PEKANBARU - Yayasan Sarasehan yang dinaungi oleh Kementrian Sosial maka terdapat bantuan untuk KPN (Korban Penyalahgunaan Narkoba) yang dirawat inap dalam bentuk subsidi untuk potongan biaya rehabilitasi.
Sebagai lembaga sosial yang professional Yayasan Sarasehan tetap memberlakukan biaya kepada klien.
“Saat rawat jalankan ada administrasi, screening, tes urin dan assessment (penilaian) dikenakan biaya Rp 400 ribu,” ungkap Ismi, pengurus inti Yayasan Sarasehan.
Setelah itu dilakukan proses terapi dengan biaya Rp 250 ribu per pertemuan. Lama jangka terapi yang dilakukan tergantung hasil assessment.
Ketentuan untuk mendapatkan subsidi bantuan dari Kementrian Sosial biasanya yang memenuhi kategori tidak mampu.
“Bahkan kalau benar-benar tidak mampu kita pernah kasih gratis untuk layanan rawat jalan,” ujarnya.
Beberapa kasus yang pernah Ismi temui yaitu klien tidak jadi melakukan rehabilitasi sebab keterbatasan biaya.
“Kasian jika sudah ada yang sangat butuh penanganan tapi tidak jadi karena gak mampu, maka subsidi ini bisa menjadi jalan solusi,” katanya.
Ismi mengaku tidak jarang menggunakan relasinya untuk membantu KPN yang ingin sembuh jika terhalang oleh biaya.
“Kami malah pernah negosiasi dengan lembaga lain untuk membantu seorang klien yang sudah butuh rawat inap,” ungkapnya.
Sebagai seorang konselor yang bekerja sesuai dengan semangat misi diri untuk membantu para pecandu narkoba yang ingin pulih sangat penting baginya.
“Jangan ngomongin duit dululah, nanti bisa dicarikan jalan yang penting datang dulu,” tegasnya.