APN Bawa Kabur Toyota Avanza saat Pemiliknya Beli Roti di Warung

pelaku-penggelapan2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, INHU - Personel Polsek Batang Gansal, menangkap APN (34), pelaku penggelapan Toyota Avanza plat Nopol BK 1690 QV.

Warga Kelurahan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara tak berkutik ketika diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Batang Gansal di Desa Sungai Duren Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Selasa 20 Oktober 2020 sekitar pukul 16.00 WIB.

Dia ditangkap karena melarikan Avanza milik AGS (34) yang menjadi korban sekaligus pelapor dalam kasus ini.

PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu 21 Oktober 2020 pagi membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan Misran, Senin 19 Oktober 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, APN minta tolong pada temannya, AGS (34) yang juga sebagai korban dan pelapor dalam kasus ini.

Setelah mendapatkan mobil rental jenis Toyota Avanza warna abu-abu dengan Nopol BM 1690 QV di Kota Pinang, kemudian tersangka mengajak AGS menemani ke kota Jambi karena ada keperluan.


Sekitar pukul 16.30 WIB tersangka dan korban berangkat dari Kota Pinang menuju Jambi. Sepanjang perjalanan, tersangka tidak menunjukkan gelagat mencurigakan.

Hingga akhirnya, Selasa 20 Oktober 2020, sekitar pukul 06.30 WIB, korban merasa lapar dan berhenti di pinggir jalan lintas timur tepatnya di Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal.

Korban minta tolong pada tersangka untuk membeli roti di warung pinggir jalan itu, namun pelaku tidak mau, karena alasan mengantuk.

Lalu korban keluar dari mobil menuju warung, saat korban membeli roti, tiba-tiba tersangka membawa kabur mobil rental itu ke arah Jambi.

Meski korban berteriak minta ditunggu sambil melambaikan tangan, tetap saja mobil yang dikemudikan tersangka melaju dengan kencang.

Sadar dirinya telah ditinggalkan dan ditipu oleh tersangka, korban langsung menuju Polsek Batang Gansal untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

Pagi itu, laporan korban diterima oleh PS Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal, selanjutnya Kapolsek Batang Gansal mengintruksikan PS Kanit untuk memburu dan melakukan penyelidikan ke Jambi.

Sekitar pukul 16.00 WIB, ps kanit reskrim polsek batang gansal bersama anggota melihat mobil rental itu di Desa Sungai Duren Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi, kemudian menghentikan mobil tersebut dan mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolsek Batang Gansal untuk proses selanjutnya