61 Pelanggar Terjaring di Hari Pertama PHB

PHB.jpg
(Lukman)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 61 Pelanggar terjaring di hari pertama penerapan perilaku hidup baru (PHB). Pelanggaran PHB paling banyak terjaring di Kecamatan Limapuluh yaitu sebanyak 16 Pelanggar.

Hal ini diungkapkan Plt Kasatpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning melalui Kabid Ops Yendri Doni, Rabu 21 Oktober 2020 malam. Dikatakannya, untuk 16 pelanggar PHB di Kecamatan Limapuluh dikenakan sanksi sosial.

"Kemudian di Kecamatan Sukajadi petugas menjaring 15 pelanggar. Dengan rincian 7 orang menjalani sanksi berupa kerja sosial dan 8 orang sanksi penyataan. Sedangkan di Kecamatan Pekanbaru Kota terjaring 3 pelanggar yang diberikan sanksi kerja sosial," ungkapnya.



Selain di tiga kecamatan tersebut, petugas juga menjaring sebanyak 12 pelanggar di Kecamatan Tampan dan diberikan sanksi kerja sosial. Kemudian di Kecamatan Senapelan petugas menjaring 7 pelanggar, juga diberikan sanksi kerja sosial.

Sementara itu di Kecamatan Payung Sekaki sebanyak 8 pelanggar terjaring. Tujuh di antaranya memilih sanksi kerja sosial dan satu orang lagi sanksi berupa surat pernyataan.

"Di Kecamatan Sail nihil pelanggar. Namun malam ini petugas akan melanjutkan lagi dimulai di lokasi Tugu Keris. Di kecamatan Bukit raya, Marpoyan Damai, Senayan Raya dan Rumbai Pesisir nihil pelanggar. Namun petugas tetap mensosialisasikan pada masyarakat pentingnya dalam menerapkan protokol kesehatan," jelas Hendrik Doni.