RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru bersama tim dari kepolisian masih menelusuri jejak pelaku penebangan pohon ilegal. Atas perintah dari wali kota, oknum yang tidak bertanggung jawab harus segera ditindak.
Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning menyebut timnya sudah turun ke Jalan Tuanku Tambusai. Mereka memonitor situasi dan kondisi.
"Memang yang melakukan tidak punya hati. Begitu lama Pemko menunggu pohon tumbuh, dirawat agar indah kota ini tapi ada orang yang tak bertanggung jawab," ucapnya kepada Riau Online, Senin 16 Oktober 2020.
Menurut Burhan, jika dari hasil telusur ada indikasi terkait kepentingan papan reklame, maka akan segera ditindak.
"Pak wali minta itu (papan reklame) dipotong dan akan kita lakukan. Akan disurati terlebih dulu. Jika tidak, baru petugas yang akan memotong langsung," kata Burhan.
Aksi pemotongan puluhan pohon pelindung di median Jalan Tuanku Tambusai dilakukan oknum tak bertanggung jawab pada Senin 12 Oktober. Sebanyak 83 pohon sudah ditebang.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus dibikin murka karena ulah oknun tersebut. Peristiwa itu membuat Firdaus mengutuk aksi pemotongan pohon secara sepihak tersebut.
Ia marah besar, pasalnya tidak satupun OPD terkait mengetahui siapa pelaku pemotongan pohon. Dirinya lantas meminta petugas untuk mencari pelaku yang melakukan tindakan semena-mena itu.
Firdaus menduga jika pemotongan puluhan pohon pelindung itu berkaitan dengan tiang reklame. Sejumlah tiang reklame menjadi tidak terlihat jika pohon di median jalan tersebut tinggi.
"Saya masih ingat, beberapa waktu lalu peristiwa serupa pernah terjadi di Jalan Sudirman. Ada pemilik tiang reklame yang memotong pohon pelindung. Mungkin saja ini modusnya sama. Maka saya tegaskan selidiki itu. Jika benar, ada atau tidak izin tiang mereka, tebang saja," terang Firdaus.
Selanjutnya Firdaus menginstruksikan OPD terkait tiang reklame ini seperti Satpol PP dan Bapenda Pekanbaru untuk segera memotong tiang reklame ilegal. Tidak hanya itu, tiang yang berada tidak pada peruntukannya juga ditertibkan ke tempat yang semestinya.
"Lakukan tugas dengan segera. Jangan melempem soal yang ini, khusus untuk OPD terkait itu. Saya sudah perintah, kenapa nunggu perintah lagi. Yang ilegal potong, jangan sampai ada lagi pohon dipotong karena kepentingan segelintir orang," tegasnya.
Terkait hal ini, Dinas Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pekanbaru juga telah melaporkan tindakan pemotongan tanpa izin tersebut ke pihak kepolisian, Senin, 19 Oktober 2020.
Kepala Bidang Pertamanan Dinas PUPR, Eduard Riansyah, mengatakan pihaknya sudah membuat laporan ke Polsek Bukit Raya, guna menyelidiki pelaku penebangan pohon di Jalan Tuanku Tambusai.
Pohon yang ditebang secara sepihak itu adalah jenis Glondokan Tiang yang berusia sudah hampir 20 tahun. Untuk jenis ini pohonnya sudah setinggi 4 hingga 6 meter dan ada sebanyak 48 batang yang dipotong.
Kemudian ada pohon jenis Tabebuya Rosea yang baru ditanam tahun lalu. Pohon ini yang ada di sana sudah juga setinggi sekitar 4 sampai 6 meter. Ada 35 batang pohon yang dipotong sepihak di sana.