Sopir L300 dan Rekannya Diamankan karena Punya Ganja dan Sabu

Pengedar-sabu17.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Dua orang warga Desa Meskom, Kecamatan Bengkalis inisial IS (42) dan AH (27) ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan daun ganja kering.

 

Mereka diamankan Satnarkoba Polres Bengkalis, Minggu, 10 Oktober 2020 di Pelabuhan Roro Air, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.

 

 

 

"Dari penangkapan keduanya, turut diamankan barang bukti sabu 0.20 gram dan 1 paket ganja kering 2,71 gram," kata Kasatnarkoba Polres Bengkalis, AKP Syahrizal, Senin 19 Oktober 2020.

 


Diterang Kasat AKP Syahrizal, pihaknya melaksanakan patroli lidik di seputaran antrian mobil di Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis. 

 

Saat di antrian mobil, tim menemukan dua orang mencurigakan mengendarai kendaraan barang muat merk Mitsubishi L300.

 

Kemudian tim menghampiri dua orang tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta kendaraan. 

 

"Saat penggeledahan tim menemukan 1 buah kotak rokok di belakang tempat duduk yang berisikan 1 paket balutan kertas diduga isinya Ganja kering dan 1 buah tas kesehatan di dashboor yang berisikan 1 buah kaca pirek, mancis, kompor dan pipet," jelasnya

 

Tidak cukup dalam mobil, tim juga memeriksa bagian bak belakang mobil, di bagian bak belakang tim menemukan 1 bungkus plastik hitam yang berisikan 1 kotak rokok yang d idalamnya terdapat 1 paket plastik bening diduga sabu.

 

Setelah diamankan, kemudian tim melakukan interogasi mengenai asal Narkotika sabu dan ganja kering tersebut. Kemudian tersangka IS (42) menerangkan bahwa mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A warga di Kecamatan Bengkalis.

 

 

"A dalam pengejaran sedangkan muasal ganja dari T yang sudah diamankan," pungkasnya.