Dinas PUPR Pekanbaru Lapor Polisi Penebang 83 Pohon di Jalan Tuanku Tambusai

POHON-DITEBANG.jpg
(MADI)

RIAUONLINE,PEKANBARU - Sebanyak 83 batang pohon di Jalan Tuanku Tambusai ditebang orang tak dikenal, Dinas Pekerjaan dan Perumahan Rakyat Kota Pekanbaru melaporkan tindakan pemotongan tanpa izin tersebut ke pihak kepolisian, Senin, 19 Oktober 2020.

Kepala Bidang Pertamanan Dinas PUPR, Eduard Riansyah, mengatakan pihaknya sudah membuat laporan ke Polsek Bukit Raya, guna menyelidiki pelaku penebangan pohon di Jalan Tuanku Tambusai.

“Berdasarkan kejadian ini maka kami membuat laporan ke kepolisian terhadap oknum yang melakukan penebangan tanpa izin dan tidak sebagaimana mestinya,” kata Eduard.

Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan terkait penebangan pohon tanpa izin di Jalan Tuanku Tambusai sepanjang 500 meter.


“Alasan kenapa ditebang kita belum bisa pastikan, namun beberapa indikasi sudah ditelusuri oleh pihak Kepolisian dan Satpol PP,” ucap Eduard.

Eduard Riansyah, menambahkan, terdapat dua jenis pohon yang ditebang oknum tak bertanggungjawab di sepanjang Jalan Tuanku Tambusai, yakni

Pohon Glodokan Tiang dan Pohon Tabebuia Rosea.

“Pohon Glodokan Tiang sebanyak 48 batang, dan 35 Pohon Tabebuia Rosea, untuk usia Glodokan Tiang berusia sekitar 10 tahun hingga 20 tahun, dan untuk Pohon Tabebuia Rosea berusia satu tahun,” kata Kabid Pertamanan.

Perlu diketahui, Pohon Glodokan Tiang dan Pohon Tabebuia Rosea ini berfungsi sebagai pohon pelindung dan penghijauan.