RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Badan Pengelola Kuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kuansing telah mengirimkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke Bank Riau Kepri untuk pencairan Tambahan Pengahasilan Pegawai (TPP) bagi guru di Kabupaten Kuansing.
"Rabu SP2D sudah kita kirim ke Bank Riau, kemungkinan Kamis kemarin sudah mulai disalurkan ke rekening penerima," ujar Kepala BPKAD Kuansing melalui Kepala Bidang Perbendaharaan, Reno Sungkar, Jumat, 16 Oktober 2020.
Reno mengatakan, TPP untuk guru baru cair satu bulan untuk bulan Agustus 2020. "Cair satu bulan untuk bulan Agustus. Kalau September belum diajukan oleh Disdik, kalau nanti masuk langsung kita proses," ujar Reno.
Dimana dasar pembayaran TPP guru, pengawas hingga kepala sekolah di Kuansing berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 37 tahun 2020 tentang perubahan atas Perbup nomor 4 tahun 2020 tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Kuansing.
Paling tinggi, katanya, guru menerima sekitar Rp 1,4 juta terutama untuk Kepala sekolah (Kepsek), dan untuk guru bervariasi tergantung golongan.