(olivia)
Jumat, 16 Oktober 2020 18:18 WIB
(olivia)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru sepakat dengan masukan unsur Forkopimda untuk menerapkan Perilaku Hidup Baru (PHB) usai PSBM. Mereka selanjutnya akan melakukan hunting pelanggaran protokol kesehatan.
Pj Sekda Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil menyebut, pemberlakuan PHB di Tampan, Marpoyan Damai, Bukit Raya dan Payung Sekaki. Namun secara bertahap juga bakal digelar di seluruh kecamatan.
"Kita mulai secepatnya, pemberlakuannya dikordinasi dengan tim. Tahap awal berlangsung di empat kecamatan," ujarnya, Kamis 15 Oktober 2020.
Tim menyasar daerah dengan kerawanan yang tinggi. Pemerintah pun memberlakukan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru dan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
"Ada Perwako untuk memberi sanksi kepada pelanggar, kita lakukan memberi tindakan yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan," tuturnya.
Baca Juga
Dikatakan Jamil, tim satgas yang berasal dari unsur gabungan tetap melakukan penindakan terhadap pelanggar di lapangan. Mereka menindak langsung pelanggar yang abai terhadap protokol kesehatan.
Ada sanksi administrasi dan sanksi kerja sosial. Kedua sanksi sesuai Perwako.
"Tidak ada penyekatan jalan, tidak pembatasan jam aktivitas, tapi kita melakukan penindakan terhadap pelanggar. Kita hanya beri sanksi saja," tegasnya.
Ada penindakan terhadap sejumlah pelanggaran. Mereka menindak pelanggar tidak memakai masker. Tim juga menindak adanya kerumuman yang digelar dalam pandemi Covid-19. Pengusaha yang mengabaikan protokol kesehatan juga bakal ditindak.
"Kami ingatkan agar terus memakai masker, mencuci tangan, menjaga kebersihan dan menghindari kerumunan," ucapnya.
Tim gabungan menindak pelanggar protokol kesehatan selama satu hari penuh. Proses penindakan berlangsung dari pagi hingga malam.