Batal Deklarasi, KAMI Justru Tuntut Pemerintah Berikan Status Keistimewaan untuk Riau

KAMI-Riau2.jpg
(KAMI Riau)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Riau batal mendeklarasikan hari ini, Jumat, 16 Oktober 2020. Batal deklarasi, inisiator organisasi bentukan Gatot Nurmantyo tersebut malah menuntut pemerintah pusat melalui Maklumat Media.

 

Dalam maklumat tersebut, KAMI Riau menyebut Indonesia tengah mengalami kompleksitas berbangsa dan bernegara. Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme terus merajalela, dan kesenjangan ekonomi semakin jauh.

 

Hal sama disebut terjadi di Riau sudah jauh dari jati diri sebagai Negeri Melayu sudah tidak lagi bernafaskan nilai dan sendi Islami, adat bersendikan syarak, syarak bersendi kitabullah.

 

 

Isi tuntutan KAMI terdiri dari 13 butir., antara lain:

 

1. Meminta dan mendesak Penyelenggara Negara dan Pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti 8 Tuntutan KAMI dibacakan pada acara Deklarasi KAMI di Monumen Proklamasi Jakarta, 18 Agustus 2020.

 

2. Mendesak Pemerintah dan penyelenggara negara, pimpinan dunia akademik, serta aparat penegak hukum untuk mencegah dan menghapuskan stigmatisasi khilafah, radikalisme, intoleransi, maupun kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis Islam.

 

3. Mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera mencabut Rancangan Undang Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) dari Program Legislasi Nasional.


 

4. Mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja, karena tidak sejalan dengan semangat Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, mereduksi otonomi daerah dan perjuangan Reformasi, serta tidak adanya keberpihakan bagi tenaga kerja dan rakyat Indonesia. 

 

5. Mendesak Pemerintah dan Penyelenggara Negara untuk fokus dan bersungguh-sungguh mengatasi dan mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19 secara komprehensif dan sistematis dengan prioritas menyelamatkan nyawa rakyat dan masa depan generasi penerus bangsa, antara lain dengan segera melakukan tes swab massal, mengupayakan vaksin yang telah teruji secara klinis dan memberikan bantuan ekonomi kepada rakyat.

 

6. Menuntut keadilan Pemerintah Republik Indonesia atas kontribusi telah diberikan Riau dengan memberikan Status Keistimewaan Provinsi Riau sebagai Pusat Kebudayaan Melayu berikut pemberian hak-hak khusus terhadap pengelolaan SDA. 

 

7. Menuntut Pemerintah Republik Indonesia untuk mengembalikan kewenangan pengelolaan sumber daya alam dan agraria kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat di daerah.

 

8. Menuntut komitmen nyata Pemerintah Republik lndonesia untuk memberikan kebijakan fiskal (anggaran) dalam bentuk DAU dan DAK serta Dana Dekonsentrasi kepada Provinsi Riau secara proporsional dan berkeadilan. 

 

9. Menuntut Pemerintah Republik Indonesia untuk memberikan Dana Bagi Hasil Pungutan Ekspor (PE) dan Bea Keluar (BK) Hasil Perkebunan khususnya DBH Kelapa Sawit sebesar 80% kepada daerah.

 

10. Menuntut keadilan dan komitmen Pemerintah Republik lndonesia untuk segera mengatasi kerusakan lingkungan hidup akibat dominasi kepemilikan lahan oleh korporasi sehingga hilangnya fungsi hutan, sungai dan lahan pertanian sebagai sumber mata pencaharian masyarakat Melayu Riau. 

 

11. Menuntut dan mendesak Pemerintah Republik untuk memberikan Hak Guna Usaha Lahan Hutan dan Perkebunan yang telah berakhir penguasaannya oleh korporasi kepada Rakyat Riau. 

 

12. Menuntut dan mendesak Pemerintah Republik lndonesia memberikan keadilan dan kewenangan kepada Riau terhadap pengelolaan sumberdaya alam (Migas, Batubara, Mineral, Perkebunan, Kehutanan) yang berpihak kepada daerah dan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Riau. 

 

 

13. Menuntut Pemerintah Republik Indonesia memberikan kepercayaan dan kesempatan kepada Putra Riau yang memiliki integritas, kapasitas, kapabilitas, berkompeten dan profesional untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan negara pada posisi di Kementerian, Lembaga maupun BUMN.