RIAU ONLINE, PEKANBARU- Ratusan orang masih terjaring buang sampah sembarangan di Kota Pekanbaru.
Mereka terjaring Satgas Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru saat kedapatan buang sampah sembarangan.
DLHK mencatat sejak Januari hingga medio Oktober 2020, sebanyak 265 orang masih membuang sampah sembarangan.
Ada juga yang membuang sampah di luar jadwal seharusnya.
Banyak dari pelanggar sudah membayar denda. 1
42 orang pelanggar sudah membayar dan 123 lagi belum membayar denda.
Personel Satgas Kebersihan terpaksa menyita sementara KTP milik pelanggar.
Mereka yang sudah membayar denda bisa memperoleh KTP el miliknya kembali.
"Kebanyakan dari pelanggar membuang sampah tidak pada jadwalnya," jelas Kepala DLHK Kota Pekanbaru melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan DLHK Pekanbaru, Rubi Adrian, Kamis 15 Oktober 2020.
Besaran denda diatur dalam Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 134 Tahun 2018 tentang tata cara pengenaan sanksi admistrasi terhadap pelanggaran perda itu. Besaran minimal denda yakni Rp 250.000.
Tim Satgas Kebersihan tidak cuma menindak para pelanggar. Mereka juga memberi peringatan kepada oknum masyarakat yang buang sampah.
Oknum masyarakat yang buang sampah sembarangan ditindak karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Pelanggaran Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.
Pihaknya juga mengimbau RT/RW agar mengajak masyarakat supaya tidak membuang sampah sembarangan. Apalagi banyak masyarakat yang beralasan tidak diberitahu RT/RW.
"Kami ingatkan agar jangan menumpuk sampah di pinggir jalan," ujarnya.
Adrian menyebut bahwa masyarakat yang belum ada angkutan sampah di kawasannya bisa menghubungi DLHK Kota Pekanbaru. Mereka dapat menghubungi call centre 0821 7191 9992.
"Kami juga ingatkan agar bayar retribusi sampah ke petugas resmi yang ditunjuk oleh DLHK Kota Pekanbaru," pungkasnya.