Usai Diperiksa DKPP, KPU Dumai Kembali Jalankan Tugas

Nugroho-Notosusanto.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Usai menjalani sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa, 13 Oktober 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai kembali bertugas seperti biasa.

Usai menjalani sidang, KPU Dumai kembali ke Dumai dan menjalankan tugas.

"Ya, sudah selesai. Kinerja teman-teman tidak terganggu, tetap menjalankan tahapan Pemilu," ujar Komisioner KPU Riau, Nugroho Notosusanto, saat dihubungi RIAUONLINE Rabu, 14 Oktober 2020.

Terkait hasil sidang pemeriksaan tersebut, Nugroho menyerahkan sepenuhnya pada DKPP.

"Tinggal kita tunggu, seminggu, dua minggu, atau tiga minggu itu kewenangan DKPP. Apakah direhabilitasi atau dinyatakan bersalah kita serahkan ke DKPP," katanya.


Dalam sidang tersebut, KPU Dumai telah menyampaikan keterangan terkait dugaan pelanggaran etika dalam Pilkada Dumai 2020.

Dalam keterangannya, KPU Dumai menyebut sudah melakukan sejumlah sosialisasi dan mediasi kepada PPS yang enggan melakukan rapid test.

Sebelumnya, KPU Dumai diperiksa oleh DKPP setelah dilaporkan Bawaslu kota Dumai terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam menjatuhkan sanksi larangan melakukan pemilihan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Bintan, Deki Indrawan.

Sebelumnya, Deki disebut dilarang melakukan proses pemilihan karena menolak untuk dilakukan rapid test.