RIAU ONLINE, PEKANBARU- Petugas masih mendapati pelanggar dalam pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di empat kecamatan.
PSBM ini untuk penegakan Perwako Nomor 160 Tahun 2020. Empat kecamatan yang memberlakukan PSBM yakni, Bukit Raya, Tampan, Marpoyan Damai dan Payung Sekaki.
Sejumlah warga masih didapati melanggar protokol kesehatan.
Jumlahnya masih ratusan pelanggar yang terjaring razia saat PSBM. Ada 121 total keseluruhan yang terjaring razia.
Tak hanya itu, dua tempat usaha makanan juga kena razia yang dilakukan hari Senin 12 Oktober 2020.
Petugas akhirnya mengangkut 20 kursi plastik sebagai barang bukti.
Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning menyebut, tempat usaha itu masih melayani pembeli yang makan di tempat.
"Kegiatan ini kan sudah 10 hari, masa kepedulian mereka tidak ada. Padahal sudah jam 23.00, tapi masih melayani pembeli di tempat. Harusnya di atas jam 21.00 itu takeaway," Terang Burhan kepada Riau Online, Selasa 13 Oktober 2020.
Kabid Operasional Satpol PP, Yendri Doni juga membenarkan hal tersebut. Kepada Riau Online Doni menyebut, dua tempat usaha yang kena razia saat hunting dan satunya di. Kecamatan Payung Sekaki.
"Tempat usaha masih buka lewat batas jam, ada tiga karyawannya tidak memakai masker dan tidak punya KTP.
Kursi-kursi itu kita amankan di kantor Satpol PP Pekanbaru," terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, kursi-kursi tersebut bisa diambil kembali dengan membawa surat tertulis.
Surat itu berisi pernyataan untuk selanjutnya mematuhi protokol kesehatan dan aturan PSBM.
Petugas melakukan hunting di sepanjang Jalan Sudirman, Jalan Riau, Komplek Grand Elite, Jalann Soekarno Hatta dan Jalan Arifin Achmad.
Dari laporan kegiatan, ada 29 pelanggar yang dikenakan sanksi tertulis. 72 sanksi lisan dan 20 pelanggar kena sanksi kerja sosial.