Digugat ke PTTUN Soal Penetapan Calon Bupati Halim, Ini Kata KPU Kuansing

halim-kom.jpg
(robi)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN -Pasangan Andi Putra - Suhardiman Amby melalui Tim Kuasa Hukum melaporkan KPU Kuansing ke ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Laporan itu terkait SK penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati Kuansing dan Wakil bupati Kuansing, Halim.

Komisioner KPU Kuansing, Ahdanan Saleh mengatakan sudah menyiapkan barang bukti sesuai dengan proses kerja KPU yang diatur PKPU dan SK KPU terutama terkait mekanisme penetapan paslon di Pilkada Kuansing.

"Paling nanti kita tunggu saja prosesnya berjalan," ujar Ahdanan, Minggu, 11 Oktober 2020.


KPU, kata Ahdanan, juga telah sampai ke Kabupaten Lingga, di Kepri, tempat dimana ijazah Halim dilakukan legalisasi oleh Dinas pendikan setempat.


Bahkan hasilnya verifikasi sudah dimuat dilaman KPU Kuansing.

"Dan Kadisdiknya membenarkan legalisasi itu. Kalau KPU kan hanya memastikan legalisasi ijazah itu asli, bukan ijazahnya, kalau ijazah itu pengadilan," katanya.

"Apakah legis itu benar ditandatangani Kadisdik, dan ketika itu membenarkan," tambahnya.

Kalau terkait apakah ijazah yang digunakan itu palsu atau tidaknya, kata Ahdanan, itu bukan ranah KPU tapi ada aturan lain.

"Kita lihat saja seperti apa hasilnya nanti. Kita sudah beri kuasa kepada kuasa hukum kita untuk hadir pada sidang nanti," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuansing, Riau digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Provinsi Sumatera Utara. KPU digugat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil bupati nomor urut satu Andi Putra - Suhardiman Amby.

Gugatan dilakukan Tim Kuasa Hukum Dodi Fernando, SH. MH dan Rizki Junianda, SH, MH melalui surat kuasa khusus diberikan paslon Andi Putra - Suhardiman Amby.

Mereka menggugat surat keputusan KPU Kuansing Nomor 266/PL.02.3-Kpt/1409/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil bupati Kuansing Tahun 2020. Terutama terkait diloloskannya Halim - Komperensi oleh KPU sebagai Calon bupati dan Wakil bupati Kuansing.

Kuasa Hukum Paslon Andi Putra - Suhardiman Amby, Dodi Fernando mengatakan, gugatan tersebut didaftarkan terkait diloloskannya Halim - Komperensi menjadi calon Bupati dan Wakil bupati Kuansing. Gugatan tersebut terkait masalah dugaan ijazah palsu digunakan Halim maju jadi Calon Bupati Kuansing.