Kursi Ketua DPRD Kuansing Kosong, Golkar Tunggu SK Pemberhentian Andi Putra

Andi-Putra4.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pasca ditinggal Andi Putra yang maju di Pilkada Kuansing Tahun 2020, sosok kandidat kuat dari Partai Golkar untuk pengganti Andi Putra sebagai Ketua DPRD Kuansing hingga kini masih menyisakan tanda tanya.

Andi Putra sebelumnya resmi mengundurkan diri dari Ketua DPRD Kuansing karena maju pada Pilkada Kuansing Tahun 2020. Dia berpasangan dengan Suhardiman Amby.

Pasca pengunduran dirinya sebagai Ketua DPRD Kuansing, kini terjadi kekosongan kursi Ketua DPRD Kuansing.

Sekjen DPD I Partai Golkar Kuansing, Masdar mengaku belum mengusulkan siapa nama pengganti yang akan menjadi Ketua DPRD Kuansing. Dimana Golkar sendiri diketahui merupakan partai peraih suara terbanyak pada Pileg 2019.


"Belum diusulkan, kita menunggu SK pemberhentian Ketua (Andi Putra,red) dulu sebagai dasar usulan PAW anggota DPRD dan usulan Ketua DPRD," kata Masdar, Jumat, 9 Oktober 2020.

SK pemberhentian tersebut biasanya dikeluarkan oleh Gubernur Riau. "SK Gubernur, SK DPRD kabupaten/kota kan dari Gubri," katanya.

Secara terpisah, Setwan DPRD Kuansing, Wariman mengatakan, pihaknya masih menunggu usulan dari DPD I Partai Golkar nanti siapa nama yang akan diusulkan. "Sampai kini belum masuk, sehingga kami belum bisa proses," kata Wariman, Jumat siang.

Prosesnya, kata Wariman, setelah usulan masuk lalu langsung disampaikan kepada Bupati Kuansing. "7 hari proses di Setwan, 7 hari di kantor Bupati, baru disampaikan ke Provinsi. Nanti turun SK atas nama Mendagri," katanya.