Seorang Pegawai Positif Covid-19, PN Tipikor Pekanbaru Tutup Seminggu

PN-Pekanbaru2.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

Laporan: DEFRI CANDRA

  

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pekanbaru Ditutup selama Seminggu ke depan, terhitung mulai hari Rabu, 7 Oktober hingga Selasa, 13 Oktober 2020.

 

Penutupan PN tak lepas dari seorang pegawainya yang terkonfirmasi positif Covid-19.

 

 

 

"Ketua Pengadilan Pekanbaru mengeluarkan surat keputusan nomor W4-U1/6478/KP.05.1/10/2020 tentang penghentian sementara kegiatan perkantoran dalam rangka pencegahan wabah Covid-19 tertanggal 5 Oktober 2020," tulis PN dalam website resmi pn-pekanbaru.go.id, Rabu, 7 Oktober 2020.


 

Penghentian kegiatan perkantoran selama 7 hari dengan ketentuan, memerintahkan Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja di rumah atau Work From Home (WFH).

 

Masuk kembali pada hari Rabu, 14 Oktober 2020.

 

Pendaftaran perkara baru akan diproses pada hari pertama masuk kerja, 14 Oktober 2020.

 

Persidangan yang terjadwal tanggal 7-13 Oktober 2020 otomatis tertunda 7 hari kemudian terhitung sejak tanggal yang dijadwalkan sebelumnya.

 

Dari pantauan RIAUONLINE.CO.ID, terlihat Petugas PN sedang menempelkan kertas informasi penutupan sementara Pengadilan Negeri Pekanbaru.

 

"Tutup bukan tutup habis, tapi pelayanan PN hanya untuk yang Urgen atau yang penting saja," ucap Petugas PN Pekanbaru kepada RIAUONLINE.CO.ID, 7 Oktober 2020.

 

 

Khusus untuk pelayanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tetap dibuka, misal banding atau kasasi, termasuk pengurusan surat keterangan bagi orang yang membutuhkan.

 

Pelayanan kantor dibuka hanya untuk pelayanan terbatas yaitu Upaya Hukum, Perpanjangan Penahanan dari Penyidik dan Penuntut Umum, dan Surat Keterangan yang sifatnya mendesak.