Laporan: RAHMADI DWI
RIAUONLINE,PEKANBARU - Badan Pendapatan Provinsi Riau memperpanjang program pemutihan denda pajak kendaraan, Senin, 5 Oktober 2020. Pemutihan denda pajak dilakukan untuk memberikan keringanan masyarakat imbas dari pandemi Covid-19 serta antusiasnya masyarakat yang membayar pajak.
Ratusan masyarakat menyerbu Kantor Bapenda Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Warga berbondong-bondong datang ke Bapenda Riau untuk membayar pajak kendaraan dengan potongan denda.
Program pemutihan denda pajak ini awalnya dimulai dari tanggal 1 September 2020 sampai 30 September 2020, kemudian dilakukan perpanjangan karena animo masyarakat yang tinggi untuk membayar pajak kendaraan, maka diperpanjang dari tanggal 1 Oktober 2020, hingga 15 Desember 2020.
Walaupun dalam kondisi ramai, penerapan protokol kesehatan tetap dilakukan selama proses pembayaran pajak kendaraan, petugas membatasi kapasitas orang di dalam ruangan dengan menjaga jarak.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Simpang Tiga Bapenda Riau, Mohammad Tafianto mengatakan, Pemerintah Provinsi Riau memberikan keringanan pajak kendaraan pada masyarakat yang terdampak Covid-19.
"Dalam sehari ada sekitar 500 sampai 600 orang mendatangi kantor Bapenda, kami tetap menjalankan protokol kesehatan," kata Tafianto.