Ini Alasan Kecamatan Tampan Perlu PSBM tahap Kedua

perluasan-psbm.jpg
(olivia)

Laporan: Laras Olivia

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Kesehatan Pekanbaru mencatat pemantauan Covid-19 warga Pekanbaru sebanyak 3.684 kasus per 30 September 2020.

Kacamatan Tampan masih mendominasi dengan total 638 positif Covid-19. Kasus menyebar di sembilan kelurahan yang ada di Kecamatan Tampan. Sedangkan yang sembuh ada 228 orang.

PSBM di Kecamatan Tampan tahap pertama sudah berlangsung selama 13 hari. Hingga hari terakhir PSBM pada Senin 28 September 2020, ada 360 penambahan kasus positif Covid-19.


"Masih tergambar secara nyata bahwa tingkat kesadaran masyarakat tentang Covid-19 masih sangat rendah, walaupun kita sudah hampir enam bulan. Tingkat kepedulian juga masih rendah," ujar Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Kamis 1 Oktober 2020.

Selain itu, selama pemberlakuan PSBM tahap pertama, petugas masih mendapati warga maupun tempat usaha yang melanggar Perwako Nomor 160 tentang pedoman PSBM.

Jumlah pelaku usaha melanggar aturan selama pemberlakuan PSBM di Kecamatan Tampan mencapai ratusan tempat usaha. Ada 184 tempat usaha yang kena sanksi atau teguran tertulis.

Data dari Satpol PP Kota Pekanbaru, ada juga satu tempat usaha kena sanksi administrasi. Sanksi ini lantaran pelaku usaha tetap buka di atas pukul 21.00 WIB.

Jumlah warga yang kena sanksi kerja sosial mencapai 442 orang. Mereka kena sanksi lantaran melanggar protokol kesehatan mencegah Covid-19.

Total keseluruhan jumlah pelanggar mencapai 1383 pelanggaran. Banyaknya pelanggaran jadi satu alasan memperluas cakupan PSBM.