RIAU ONLINE, BENGKALIS - Tiga anggota DPRD Bengkalis ikut sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 9 Desember mendatang. Dengan ditetapkan sebagai calon maka secara otomatis berhenti sebagai anggota DPRD.
Tiga anggota DPRD yang maju pada Pilkada 2020 yakni, Abi Bahrun dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) maju sebagai calon Bupati bersama Herman. Kemudian Samsu Dalimunte dari PKS maju sebagai calon Wakil Bupati bersama Indra Gunawan Eet. Kemudian Kaderismanto dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI) maju sebagai Calon Bupati Bengkalis bersama Iyeth Bustami.
"Yang jelas kita dari DPRD dengan surat dari DPP partai masing-masing akan menyurati KPU Bengkalis. Siapa saja yang berhak menggantikan tiga anggota DPRD yang di PAW itu nanti," kata Sekretaris DPRD Bengkalis Radius Akima SSos MSi, Rabu 30 September 2020.
Setelah KPU mengeluarkan siapa PAW berhak kata Radius, maka DPRD akan membuat surat yang akan disampaikan ke Bupati Bengkalis.
"Surat dari bupati dengan syarat dilengkapi itu nantinya akan disampaikan ke Gubernur Riau untuk diterbitkan SK PAW tiga anggota DPRD baru itu nantinya," jelas mantan Sekretaris Dishub Bengkalis ini lagi.
Menurut dia, terkait pimpinan DPRD tak begitu sulit, karena hanya menunggu surat dari DPP PDIP saja.
"Kalau unsur pimpinan tak sulit, sebab hanya menunggu surat dari DPP. Siapa yang ditunjuk atau ditetapkan langsung dilantik," jelasnya.
Kapan diproses PAW ini, menurut dia semua peran aktif dari penggantinya. Sebab semuanya harus diurus ke DPP partai masing-masing.