Keluarga Pembakar Ekskavator Histeris, 5 Terdakwa Divonis Hakim 4 Tahun Penjara

Pembakar-ekskavator.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Keluarga dari terdakwa pembakaran alat berat ekscapator milik PT Surya Agung Jaya yang terjadi di wilayah perkebunan PT Duta Palma Nusantara (DPN) menangis histeris setelah majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan memberikan vonis hukuman 4 tahun penjara terhadap kelima terdakwa.

Sidang putusan terhadap kelima terdakwa di antaranya Kades Siberakun, Kecamatan Benai, Karnadi, dan empat warga lainnya Hardianto, Yahya, Zulhendri dan Dariusman digelar secara virtual, Senin, 28 September 2020.

Sidang putusan dipimpin majelis Hakim PN Teluk Kuantan, Duano Aghaka, SH dan dihadiri kuasa hukum terdakwa di PN Teluk Kuantan.

Sementara kelima terdakwa berada di Polres Kuansing mengikuti sidang secara virtual.

Sidan putusan terhadap kelima terdakwa ini juga mendapatkan pengawalan ketat pihak kepolisian yang siaga di PN Teluk Kuantan.

Sidang putusan juga dihadiri keluarga terdakwa yang menyaksikan sidang di ruang tunggu PN Teluk Kuantan.

Saat majelis Hakim selesai membacakan vonis terhadap kelima terdakwa keluarga terdakwa yang menyaksikan di ruang tunggu PN Teluk Kuantan langsung histeris.


Mereka kabarnya adalah istri dari terdakwa.

Kantor PN Teluk Kuantan sontak heboh setelah majelis hakim membacakan vonis terhadap terdakwa.

Putusan yang disampaikan majelis Hakim PN Teluk Kuantan sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing yakni 4 tahun penjara.

Menurut Mejelis Hakim PN Teluk Kuantan, Duano Aghaka, hal yang memberatkan kelimanya adalah perbuatan para terdakwa main hakim sendiri.

"Belum ada perdamaian dan permintaan maaf serta ganti rugi," katanya.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Irfan, SH mengatakan, akan melakukan upaya hukum.

"Tadi pikir-pikir, kita akan lakukan upaya hukum," katanya usai sidang putusan selesai di PN Teluk Kuantan, Senin sore.