Belum Target, DLHK Pekanbaru Kebut Penagihan Iuran Sampah, Kurang Rp 1 M

Petugas-kebersihan.jpg
(istimewa)

Laporan: Laras Olivia

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Retribusi layanan persampahan tahun 2020 di Kota Pekanbaru sudah terhimpun sebanyak Rp 4,2 miliar. Target capaian tahun ini mencapai Rp 5,2 miliar.

 

Namun Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru mendorong Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bisa mengumpulkan retribusi sebanyak Rp 7,5 miliar.

 

Mereka punya waktu sekitar tiga bulan lagi menghimpun retribusi sampah sesuai target.

 

"Kita optimis untuk capai target 5,2 M. Kita percaya bisa tercapai," jelas Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono, Minggu 27 September 2020.

 

 

 

Pihaknya tetap berupaya mencapai target Rp 7,5 miliar. Namun ia menyadari saat ini dalam pandemi Covid-19.

 


Apalagi pihaknya sedang berupaya berbenah untuk meningkatkan pendapatan dari sektor retribusi sampah.

 

Tim DLHK Kota Pekanbaru kini memungut langsung retribusi sampah dari masyarakat.

 

Total jumlah rumah tangga yang terdata mencapai 293.607 KK. Selain itu, ada juga 4976 badan usaha.

 

Besaran retribusi sampah setiap masyarakat pun beragam. Jumlahnya mulai dari Rp 5000 hingga jutaan rupiah dalam sebulan.

 

"Kita pikir, untuk pengutipan retribusi sampah bakal dioptimalkan," ucapnya.

 

Agus tidak menampik masih ada oknum nekat mengutip retribusi sampah.

 

Padahal penarikan uang retribusi kini sudah beralih ke petugas DLHK Kota Pekanbaru.

 

"Ada yang lancar, ada yang tidak. Tapi yang jelas masyarakat membayar ke petugas DLHK Kota Pekanbaru," jelasnya

 

Agus mengakui bahwa petugas yang mengutip retribusi sampah tidak banyak. Ada 763 RW jadi lokasi penarikan retribusi.

 

"Apabila ada pihak mau menarik retribusi selain petugas DLHK, kita larang secara tegas," ujarnya.

 

 

Adanya peralihan petugas memungut retribusi sampah sesuai Surat Keputusan Walikota Pekanbaru No. 52 tahun 2020 tertanggal 9 januari 2020.

 

Surat ini terkait beralihnya petugas yang memungut retribusi dari LKM RW ke petugas DLHK Kota Pekanbaru.

 

Peralihan ini lantaran LKM RW tidak optimal dalam menjalankan tugas.