Tiga Pria Rampas Sepeda Motor Usai Tuduh Korban Bawa Narkoba

Ilustrasi-Borgol.jpg
(internet)

Laporan: DEFRI CANDRA

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Limapuluh mengamankan tiga pemuda diduga melakukan tindakan kejahatan dan kekerasan (Jatanras) di Jalan Sungai Kampar, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Jumat, 25 September 2020 kemaren.

Ketiga pelaku tersebut JS warga jalan Durian Gang Selamat, kelurahan Labuh Baru Timur, MKA warga jalan Durian, kelurahan Sukajadi dan Y warga jalan Cempaka, kelurahan Pulau Karam.

Kapolsek Limapuluh, Kompol Sunny Handityo SIK memerintahkan jajarannya untuk melakukan penangkapan kepada pelaku usai mendapat laporan dari FH.

Kronologisnya, kejadian itu terjadi pada Rabu (23/9) siang, ketika itu korban inisial FH (17) bersama rekannya pulang usai mengerjakan tugas sekolahnnya, tiba-tiba diperjalanan dipepet oleh pelaku menggunakan dua sepeda motor.



Korban diberhentikan lalu dituduh membawa narkoba, merasa tak bersalah korban pun memberikan pembelaan namun pembelaan itu disanggah pelaku lalu memukul korban hingga terluka.

“Sepeda motornya dirampas dan dititip di sebuah ruko. Pelaku pun meminta uang tebusan sebesar Rp 3 Juta kepada korban, karena korban tak memiliki uang lalu diantar ke suatu tempat lalu ditinggalkan,” ucap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, Minggu, 27 September 2020.

Korban pun kembali ke lokasi dimana sepeda motor nya ditahan. Sesampainya di lokasi, sepeda motornya tidak ditemukan lagi diduga sudah dilarikan pelaku.

Pelaku MKA (30) akhirnya ditangkap di kediamannya di Jalan Durian Kecamatan Sukajadi pada Jumat, 25 September 2020.

“Kita bergerak ke rumah pelaku dan mengamankannya. Saat diintrogasi, pelaku mengakui melakukan perbuatannya itu bersama adik kandungnya inisial JS (27) diamankan di Jalan Pangeran Hidayat,” ucap Sanny, dalam pers rilisnya.

Pengembangan terus dilakukan, akhirnya satu orang pelaku inisial Y (32) juga turut diringkus akibat terlibat membantu kejahatan kedua kakak beradik itu.

Terhadap pelaku JS dan MKA yang merupakan saudara kandung diberlakukan pasal 365 KUHPidana, sedangkan terhadap pelaku Y diberlakukan pasal 480 KUHPidana.

Adapun sepeda motor milik korban adalah Sepeda motor Yamaha MIO SOUL GT warna biru tahun 2013 dengan nomor plat BM 5739 AU, dengan nomor rangka : MH31KP001DK315209 dengan nomor mesin : 1KP-313982 An.NURMAINI yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Barang Bukti (DPB).