Sehari Gelar Tiga Kali Rapat Paripurna, APBD Perubahan Kuansing 2020 Sah

DPRD-Kuansing6.jpg
(Robi Susanto/Riau online)


RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kuansing Tahun 2020 telah sah menjadi Peraturan daerah (Perda), Jumat, 25 September 2020.

Ranperda APBD Perubahan 2020 tersebut disahkan melalui rapat paripurna Dewan dihadiri Wakil Ketua DPRD Zulhendri dan Jufrizal serta segenap anggota Dewan terhormat. Paripurna juga dihadiri Bupati Kuansing Mursini, Forkopimda, dan sejumlah pejabat Kuansing dan undangan lainnya.

 


Sebelum dilakukan pengesahan, ada sekitar empat catatan yang diberikan DPRD Kuansing pada rapat paripurna agenda pendapat akhir DPRD Kuansing terhadap APBD Perubahan Kuansing Tahun 2020.

Melalui Juru Bicara DPRD Kuansing, Muslim menyampaikan, sejumlah catatan tersebut diantaranya terutama untuk seluruh program harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Kemudian, terkait adanya tunda bayar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teluk Kuantan, Dewan berharap kepada pemerintah segera diselesaikan. Kemudian diminta kepada Bapenda Kuansing lebih proaktif dan bekerja keras lagi untuk meningkatkan PAD Kuansing.

"Sudah disahkan dan APBD Perubahan 2020 sebesar Rp 1,482 Triliun," kata politisi Nasdem ini.

Rapat paripurna di DPRD Kuansing pada Jumat kemarin digelar tiga kali. Rapat paripurna pertama digelar pada Jumat pagi sekitar pukul 10.00 WIB agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda APBD Perubahan Kuansing Tahun 2020.

Kemudian rapat paripurna dilanjutkan sekitar pukul 14.00 WIB agenda jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda APBD Perubahan Kuansing Tahun 2020. Dan terakhir rapat paripurna digelar Jumat sore agenda pendapat akhir DPRD Kuansing terhadap Ranperda APBD Perubahan 2020.