Surat Bukti Swab dan Rapid Test Berlaku 14 Hari Dinilai Tidak Efektif

yaser-hamidi.jpg
(muthi)

Laporan : Muthi Haura

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Pandemi Covid 19 semakin mengkhawatirkan, DPRD Pekanbaru menilai, surat bukti swab negatif dan surat bukti rapid test non reaktif dinilai tidak efisien jika masa berlakunya 14 hari.

Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Yasser Hamidy mengatakan, surat bukti swab dan rapid test, efisiennya hanya saat itu saja. Artinya, ketika seseorang melakukan tes swab atau rapid test dan hasilnya negatif atau non reaktif, saat seseorang itu keluar rumah dan berinteraksi dengan orang-orang disekitarnya, ini berpotensi kembali untuk memunculkan gejala Covid-19 ke orang tersebut.


“Karena orang itu nggak tau berhadapan dengan yang positif atau negatif, walaupun hasil swabnya negatif,” kata Yasser kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 23 September 2020.

Yasser menilai, surat rapid test dan swab sebenarnya tidak efektif dengan masa berlaku 14 hari. Seharusnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kota (Pemko) membuat kebijakan baru. Terutama bagi yang keluar kota, baik itu melalui perjalanan darat, laut, ataupun udara harus ada hasil swab yang masa berlakunya cuma hari itu saja.

Dengan panjangnya jangka waktu surat bukti, masyarakat bisa saja menggunakannya untuk berpergian keluar kota, hal ini bisa memungkinkan orang tersebut terpapar Covid-19 ditempat yang ditujunya.

“Hal ini bisa memicu bertambahnya kasus covid 19,” tutupnya.