Covid-19 "Masih Terkendali", Pilkada Serentak Tetap Digelar 9 Desember 2020

Gibran-Rakabuming-Raka11.jpg
(istimewa)

Laporan: Sigit Eka Yunanda

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kesepahaman soal kepastian Pemilu akhirnya dicapai oleh Pemerintah.

Hal ini disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU RI, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) RI.

Pertemuan ini diselenggarakan pada Senin, 21 September 2020.

Pada pertemuan ini diputuskan bahwa Pilkada Serentak akan tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020. Hal ini seperti tercatat dalam simpulan rapat yang disiarkan ke awak media oleh Komisioner KPU, Nugroho Notosusanto pada Senin malam 21 September 2020.


"Mencermati tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, maka Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU RI, dan Ketua DKPP RI menyepakati bahwa penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada tanggal 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan Covid 19" demikian bunyi salah satu poin kesimpulan rapat tersebut.

Meski tetap dilanjutkan, Komisi II DPR RI meminta KPU untuk merevisi PKPU No.10 Tahun 2020.

Beberapa di antaranya adalah melarang pertemuan massa banyak dan kerumunan seperti rapat umum, konser, arak-arakan, penegakan protokol kesehatan, serta pengaturan tata cara pemilihan bagi pemilih yang berusia rentan terkena Covid 19.

Selanjutnya Komisi II menghimbau agar mewaspadai tahapan Pilkada yang berpotensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan di antaranya penetapan pasangan calon yang akan berlangsung hari ini dan pada masa Kampanye.

Hasil rapat ini ditandatangani dan disepakati oleh Kemendagri, Tito Karnavian, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, Ketua KPU diwakili Komisioner Ilham Saputra, Ketua Bawaslu RI, Abhan, serta Ketua DKPP, Muhammad.

 

Hari ini dijadwalkan penetapan pasangan calon Kepala Daerah akan dilakukan di KPUD masing-masing kota/kabupaten dan besok akan dilakukan pencabutan nomor urut paslon.