Laporan: ANDRIAS
RIAU ONLINE, BENGKALIS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis, telah memanggil lima Kepala Desa (Kades) dan Camat Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Pemanggilan tersebut terkait indikasi mengadakan kegiatan dan menghadirkan salah bapaslon.
Perbuatan mereka menghadirkan salah satu bapaslon dalam kegiatan tersebut diduga kuat melanggar netralitas sebagai pejabat publik dan Aparatur Sipil Negara.
Hal itu dibenarkan Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Mukhlasin.
Menurutnya, upaya pemanggilan itu bermula dari investigasi tim internal Bawaslu Kabupaten Bengkalis.
Mukhlasin menambahkan, Ke 5 Kades dan Camat Bantan telah hadir untuk dimintai klarifikasi, Senin 21 September 2020 sore kemarin di Kantor Bawaslu Bengkalis Jalan Antara.
"Kemarin sudah kita mintai klarifikasi, tujuanya untuk memastikan netralitas mereka. Selanjutnya, jika memang terbukti mengarah mendukung paslon tersebut tentu akan ada sanksi yang akan diberikan sesuai aturan berlaku," terang Muhklasin, dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 22 September 2020.
Pun demikian, Muhklasin enggan menyebut Kades yang diduga tidak netral tersebut dan sangat menyayangkan jika hal itu terbukti.
Pihaknya saat ini masih terus mendalami keterlibatan lima kepala desa dan camat tersebut.
"Kepala Desa dan Camat tersebut seharusnya memilik integritas dan netralitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya," pungkasnya