RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Selama lebih kurang satu minggu melakukan razia penertiban penggunaan masker.
Tim Yustisi Kabupaten Kuansing menemukan 160 orang melanggar tidak menggunakan masker saat bepergian dan berada di tempat keramaian.
"Sebagian ada kita beri teguran dan sebagian lagi kita beri sanksi sosial mulai push up, menyapu jalan hingga mencabut rumput serta mengutip sampah," ujar Wakasat Pol PP Kuansing, Javrian Apriadi, Minggu, 20 September 2020.
Razia penertiban penggunaan masker dan sosialisasi Perbup Nomor 42 Tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan akan terus berlangsung sampai masyarakat benar-benar patuh.
Javrian mengatakan, razia Sabtu malam lalu Tim juga menemukan sekitar 26 pelanggar.
Rata-rata, kata Javrian, pelanggar masih ABG.
"Disini kita minta peran orang tua ikut mengingatkan anaknya untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 4M, mulai memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menhindari keramaian," pungkasnya.
Dengan demikian, katanya, kita bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kuansing. "Masyarakat kita himbau untuk patuh protokol kesehatan," harapnya.