KPU Riau umumkan DPS Melalui PPS di Setiap Desa-Kelurahan

umumkan-DPS.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE - Guna mempermudah masyarakat mengecek hak pilihnya pada Pilkada serentak yang akan digelar di 9 kabupaten/kota se-Riau, KPUD Riau mulai mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) kepada masyarakat sejak Sabtu, 19 September 2020.

Sejak pukul 7.00 WIB pagi tanggal 19 September 2020, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa/Kelurahan se Riau mulai menempelkan DPS untuk diumumkan di tempat-tempat strategis dan mudah dijangkau agar dapat dibaca dan dicermati setiap warga. Pengumuman ini berlangsung selama 10 hari kedepan sampai tanggal 28 September 2020.

"Kami berharap masyarakat luas yang di daerahnya ada Pemilihan agar dapat melihat DPS yang diumumkan itu. Manfaatkanlah waktu 10 hari ini untuk memberi masukan terkait data pemilih misalnya jika ada kesalahan dalam penulisan data, ada data yang berubah, ada pemilih baru atau yang belum masuk data pemilih dan atau ada pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat pemilih tapi masih masuk dalam daftar pemilih," ujar Komisioner KPUD Riau, Abdul Rahman via pesan siaran WhatsApp.


Dalam memberikan tanggapan dan masukan masyarakat bisa menggunakan formulir A1 A.KWK yang tersedia di masing-masing sekretariat PPS atau mengontak langsung ke nomor call center setiap posko pengaduan yang tersedia di masing-masing Desa/Kelurahan. Bahkan di beberapa kabupaten/kota juga menyediakan di masing-masing kecamatan seperti yang terdapat di kabupaten Siak.

Dalam masa pengumuman, tanggapan dan masukan terhadap DPS ini juga akan dilaksanakan Uji Publik. Dimulai di Kabupaten Kuantan Singingi dan Pelalawan yang melaksanakan di ibu kota kabupaten pada tanggal 21 September 2020 kemudian disusul di Kabupaten/Kota yang lain yang juga melaksanakan sampai ke setiap desa dan kelurahan seperti Bengkalis, Dumai, Rohil dan Meranti serta yang lainnya.

Rahman menjelaskan bahwa kendati uji publik tidak wajib, namun KPUD tetap melakukannya guna menjamin terpenuhinya hak pilih masyarakat.

"Uji Publik ini sebenarnya tidak wajib tapi karena ikhtiar kami di KPU sangat serius untuk menjaga hak pilih setiap warga maka bagi KPU Kabupaten/Kota Pelaksana Pemilihan Serentak 2020 yang memiliki anggaran maka kami minta untuk melaksanakannya," pungkasnya.