Kasi Pidum Kejari Kuansing Akui Foto Bareng Legal PT DPN, Pengacara Heran

Samsul-Sitinjak2.jpg
(facebook)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN -Foto diduga Kasi Pidum Kejari Kuansing Samsul Sitinjak duduk bersama dua orang legal PT Duta Palma Nusantara viral di facebook.

 

Foto itu muncul di tengah kasus hukum membelit lima warga Kenegerian Siberakun, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing, Riau.

Kelimanya diduga melakukan perusakan terhadap alat berat di lokasi PT Duta Palma Nusantara beberapa waktu lalu.

Kasi Pidum Kejari Kuansing, Samsul Sitinjak tidak membantah kalau itu memang foto dirinya bersama legal PT DPN.


"Iya bang. Fhoto lama ga ada kaitannya dengan perkara. Disangkut-sangkut pautkan aja sama mereka," ujar Samsul, Rabu kemarin.

Sementara Irfan SH dari kantor hukum Mujahid Law Office yang juga kuasa hukum terdakwa perusakan alat berat mengatakan, saat ini kasus antara masyarakat Siberakun dengan PT DPN sedang menjadi sorotan publik baik ditingkat Kabupaten, Provinsi maupun pusat.  

Bahkan kelima terdakwa perusakan alat berat kini telah menjalani sidang tuntutan. Dan tuntutan terhadap kelima terdakwa yakni empat tahun.

"Kami dari Tim Penasehat Hukum heran dan terkejut terhadap tuntutan yang dibacakan pada persidangan," kata Irfan, Kamis, 17 September 2020.  

Menurut Irfan, tuntuntan JPU sangat tidak mencerminkan nilai keadilan.

"Tapi kami selaku tim penasehat hukum tidak mempermasalahkan itu. Karena kami tahu kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum selaku pengendali kebijakan penuntutan," katanya.

Akan tetapi, katanya, pasca pembacaan tuntutan kami mendapat kiriman footo yang diduga Kasi Pidum Kejari Kuansing bersama dua orang staf legal PT DPN terlihat sedang asik duduk bersama di salah satu hotel berbintang di Pekanbaru.

"Ada apa ini ? Masalahnya foto tersebut diupload pada 29 Mei 2020, sementara klien kami ditahan tanggal 5 Mei 2020," katanya.

Terkait foto tersebut, katanya, seluruh advokat pada kantor hukum mujahid law office akan melakukan upaya hukum.

Menurutnya, ini jelas menimbulkan turunnya nilai kepercayaan pablik khususnya masyarakat Kuansing dalam penegakan hukum di Kuansing.

"Beredarnya foto tersebut di media sosial kami menduga ini telah melanggar PP tentang disiplin PNS dan peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang kode etik perilaku jaksa," katanya.