Satpol PP Disebut Paksa Warga Bayar Rp 250 Ribu karena Pakai Masker Tak Standar

razia-masker-di-pekanbaru.jpg
(olivia)

Laporan: DEFRI CANDRA 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru kembali berulah.

Kali ini sorang ibu muda bersama anaknya tak sengaja melewati Jalan Hangtuah diadang Petugas Satpol PP sedang melakukan razia masker di sekitar komplek PHB lama, Kamis, 17 September 2020.

Si ibu kaget diberhentikan Petugas. Petugas berdalih ia dan anaknya tidak memakai masker sesuai standar kesehatan.

Tak cukup, petugas Satpol PP kemudian memaksa warga tersebut membayar denda Rp 250 ribu.


"Tadi ada warga berkeluh-kesah dengan Saya. Dia selalu disiplin memakai masker sejak pandemi covid-19, tapi kenapa aparat mencari kesempatan dalam musibah ini dengan mengatakan 'saya tidak memakai masker sesuai standar'," kata Tokoh Masyarakat, Hj Azlaini Agus kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 17 September 2020.

Azlaini mengatakan, keluh-kesah tersebut disampaikan ke dirinya karena warga tidak terima dengan alasan Satpol PP tersebut dan marah-marah.

Seharusnya, pemerintah harus menyediakan masker standar kepada warga.

"Jangan coba-coba mengambil keuntungan di tengah pandemi ini. Harusnya Pemerintah wajib membekali warga dengan masker standar, jika ada warga tidak menggunakannya baru ditindak," jelas Azlaini.

Ia mengungkapkan, aparat Satpol PP Pekanbaru jangan melakukan pemerasan kepada warga di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Wabah pandemi sudah membuat warga krisis ekonomi jangan ditambah dengan pemerasan sejumlah oknum dengan alasan masker yang digunakan tidak sesuai standar operasional," pungkasnya.