Laporan: Laras Olivia
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengingatkan langsung sejumlah pelanggar protokol kesehatan, Senin 14 September 2020.
Ia melakukannya saat meninjau razia protokol kesehatan di pertigaan Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan Riau.
Ayat menyebut bahwa para pengendara wajib memakai masker. Hal ini satu upaya mencegah penyebaran covid-19.
"Kita bersama kepolisian, TNI kembali menegaskan tentang penerapan memakai masker. Bagi yang tidak memakai masker kena sanksi," ujarnya.
Menurutnya, sanksi bagi pelanggar sesuai Peraturan Walikota Pekanbaru No.130 tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru dan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Mereka yang tidak memakai masker kena denda uang sebesar Rp 250.000 atau kerja sosial.
"Mereka yang kerja sosial, membersihkan sampah di kawasan itu," jelasnya.
Ayat menegaskan kepada seluruh masyarakat di Kota Pekanbaru dan yang hendak ke kota ini agar memakai masker. Apalagi angka jumlah yang terpapar Covid-19 begitu tinggi.
Jumlah pasien positif Covid-19 setiap harinya rata-rata ada seratus orang. Ia juga mengajak semua pihak untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Namun kita semua harus ikut memutus mata rantai penyebaran Covid-19, pakai masker saat beraktivitas di luar," ajaknya.
Ada sejumlah pelanggar ternyata berasal dari luar Kota Pekanbaru. Namun mereka tetap terjaring razia ini.
"Karena sudah masuk wilayah Pekanbaru, maka harus tetap pakai masker. Ada yang maskernya belum pakai," tegasnya.
Politisi PKS ini menyayangkan masih banyak masyarakat yang belum tahu penerapan sanksi. Padahal pemberlakuan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sudah berlangsung sebulan.
"Maka kita terus sosialisasikan perwako ini," kata Ayat.
Sebelumnya aparat gabungan ikut dalam gelar pasukan Penerapan Peraturan Walikota Pekanbaru No.130 tahun 2020 tentang Prilaku Hidup Baru dan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Mereka ikut gelar pasukan di halaman MPP Pekanbaru.