Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menegaskan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) berlangsung mulai, Selasa (15/9) besok. PSBM bakal berlangsung di Kecamatan Tampan hingga 29 September 2020 mendatang.
(olivia)
Laporan: Laras Olivia
RIAUONLINE, PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menegaskan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) berlangsung mulai, Selasa (15/9) besok. PSBM bakal berlangsung di Kecamatan Tampan hingga 29 September 2020 mendatang.
Keputusan ini usai memimpin rapat di Ruang Multimedia, Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru. Rapat Kordinasi ini terkait penerapan Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.160 tahun 2020 tentang PSBM Kota Pekanbaru.
Pembatasan aktivitas selama PSBM berlangsung pukul 21.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB. Pemberlakuan PSBM sudah efektif pada Selasa.
"Kecamatan dan tim satgas bakal melakukan apel siaga pada Selasa untuk pelaksaannya di lapangan bola kaki, Jalan Garuda Sakti dekat SD 137," terangnya usai rapat, Selasa.
Menurutnya, kebijakan PSBM untuk memutus mata rantai Covid-19 di zona merah. PSBM ini fokus di daerah dengan tingkat kerawanan tinggi yakni di Kecamatan Tampan.
"Kita telah menerbitkan perwako yang kita pedomani untuk pelaksanaan PSBM," ucapnya.
Lokasi PSBM ini tahap awal di Kecamatan Tampan. Nantinya perwako berlaku umum sehingga bisa diterapkan untuk kecamatan lainnya.
Inti perwako tersebut hampir sama dengan Perwako PSBB. Namun penekanannya agar masyarakat banyak menghabiskan aktivitas di rumah.
Satu perbedaannya saat PSBB belajar, beribadah dan bekerja harus di rumah. Sedangkan PSBM beribadah ada kelonggaran dibanding PSBB.
"Kalau PSBB beribadah di rumah tegas, kalau PSBM ini, beribadah boleh di tempat ibadah, dengan syarat patuhi protokol kesehatan secara tegas," ujarnya.