RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuansing menerima dua tanggapan masyarakat terhadap Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing. Tanggapan dan masukan dari masyarakat dibuka 4 - 8 September 2020.
"Kita akan verifikasi dulu, ada dua tanggapan yang masuk," kata Komisioner KPU Kuansing, Ahdanan Saleh, Kamis, 10 September 2020 lalu.
Ahdanan mengatakan, tanggapan dari masyarakat yang masuk tersebut pertama terkait masalah ijazah dan kedua terkait nama yang tidak sesuai di antara dokumen yang ada.
"Ada nama ada yang gelar. Kalau ada gelar diujung nama tentu harus disesuaikan ada ijazahnya, nanti kita cek lagi," katanya.
Kemudian untuk ijazah, katanya, mungkin semua sudah tahu dan memang ada tanggapan yang masuk soal ijazah. Dan KPU, katanya, akan mencoba melakukan perbaikan. "Untuk tanggapan yang masuk ini kita lebih kepada perbaikan," katanya.
Nanti, apabila memungkinkan dibalas secara khusus, maka KPU Kuansing akan membalas tanggapan masyarakat tersebut secara khusus. "Sekarang kita verifikasi dulu," katanya.