Satpol PP Eksekusi Star City Bila Surat Izin Penutupan Terbit

Burhan-Gurning4.jpg
(Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru, Burhan Gurning mengaku masih menunggu surat izin terkait rencana penutupan Star City.

Gurning mengaku akan mengkaji kembali soal rencana pentupan tempat hiburan malam tersebut.

"Kita tunggu izin keluar dari PTSP. Kalau izin sudah keluar, ya bakal kita tutup," jelasnya kepada Riau Online, Kamis (10/9).

Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, F Rudi Misdian juga menanggapi hal ini.

Ia mengatakan, terkait pencabutan izin masih dalam proses pengurusan. Semua didasari dari laporan dan hasil rapat kemarin, Rabu (9/9).

"Pendapat dari instansi dan lembaga terkait akan ditelaah. Juga akan diminta laporan secara tertulis dari tim Polresta yang ditujukan ke Pemko Pekanbaru," ujarnya, Kamis 10 September 2020.


Menurutnya, dari hasil razia yang dipaparkan oleh Polresta Pekanbaru, ditemukan sejumlah pelanggaran yang cukup berat.

Pertama, adanya tindak pidana kriminal, penemuan obat-obat terlarang. Serta sudah dilakukan pengecekan terhadap sejumlah pengunjung di tempat hiburan tersebut.

"Ini juga sudah menyalahi Perda Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Hiburan Malam," paparnya.

Selanjutnya, pelanggaran terhadap Perwako Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Perilaku Hidup Baru Masyarakat.

"Memang hasil terbukti mereka sudah meggunakan narkotika. Kita nanti bakal meminta laporan tertulis dan bakal dibuat telaah hasil temuan," katanya.

Lebih lanjut ia menuturkan, apakah Star City akan ditutup permanen ?, itu tergantung keputusan wali Kota.

"DPMPTSP hanya urus pencabutan izin," tegasnya.

Untuk penindakan selanjutnya bakal diarahkan ke Satpol PP sebagai OPD teknis.