RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menghentikan perkara pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dilakukan oleh seorang camat di Pekanbaru berinisial ABD terhadap anak buahnya dengan cara merekam korban tanpa busana.
Walau dihentikan, kasus tersebut polisi mengarahkan korban melaporkannya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
"Untuk laporan tindak pidana ITE nya tidak cukup bukti. Tidak ada bukti pendistribusian video baik di HP pelapor maupun terlapor," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Kamis 10 September 2020.
Penghentian perkara itu dilakukan setelah penyidik tidak menemukan bukti kuat dalam perkara tersebut.
"Kita sarankan kepada pelapor untuk ditindaklanjuti di Krimum terkait perbuatan camat tersebut," kata dia.
Kombes Pol Andri mengatakan, penghentian ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan ahli digital forensik Labfor Polda Riau dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Hasilnya, tidak ditemukan bukti pendistribusian atau transmisi video dimaksud.
"Sehingga berdasarkan keterangan dari para ahli pidana dan ahli ITE, unsur pasal pada pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE tidaklah terpenuhi," tegas Andri.
Mantan oknum camat di Pekanbaru diduga berbuat asusila dengan merekam bawahannya sesama pria saat tanpa busana berinisial CGP.
ABD pun diadukan bawahannya CGP berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, Pasal 27 (1) jo Pasal 45 ayat (1) dengan ancaman pidana 6 tahun.
Kasus ini bermula ketika CGP diminta mencari uang pinjaman Rp 200 ribu, tapi hanya berhasil mendapatkan Rp 100 ribu.
Lantaran tak sesuai dengan keinginan, ABD tiba-tiba marah dan menyuruh korban untuk melepaskan seluruh pakaiannya, serta masuk ke dalam kolam ikan.
Cukup lama korban berada di kolam tanpa menggunakan pakaian. Setelah disuruh keluar kolam, ABD merekam korban memakai telepon seluler lalu mengirimnya ke korban.
Video ini sempat diperlihatkan kepada teman korban sehingga korban merasa dipermalukan. Tak lama setelah itu, korban pulang dijemput temannya dan memilih memperkarakan atasannya itu.
Atas aduan ini, Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus mencopot ABD dari jabatannya.