Bupati Mursini Terbitkan Peraturan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

H-Mursini3.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Bupati Kuansing, Mursini menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19).

Saat ini di Kuansing memang tengah terjadi lonjakan kasus Covid-19. Lonjakan tersebut terjadi dari klaster Bank Mandiri Syariah (BSM) Cabang Teluk Kuantan. Sebelumnya lonjakan kasus juga terjadi dari klaster tahanan.

Perbup tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan tersebut ditandatangani Bupati Mursini pada 27 Agustus 2020 lalu.

Kepala Bagian Hukum Setda Kuansing, Suriyanto membenarkan kalau Perbup tersebut sudah ditandatangani Bupati Kuansing.


"Iya benar Perbup tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19) sudah ditandatangai pak Bupati," kata Suriyanto, Rabu, 9 September 2020.

Sejauh ini Perbup tersebut belum terdengar dilakukan sosialisasi oleh Pemkab Kuansing.

Suriyanto mengatakan, sosialisasi dilakukan secara bersama-sama. "Mungkin akan disosialisasikan secara bersama-sama," katanya.

Dalam perbup tersebut disampaikan pelaksana penerapan disiplin protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 mulai orang per orang, pelaku usaha, dan pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.

Pelaksana dimaksud melaksanakan kewajiban memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menhindari kerumunan. Sementara pelaku usaha wajib menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung. Begitu juga dengan pengelola dan penyelenggara penanggung jawab tempat dan faislitas umum.

Akan ada sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan mulai teguran atau teguran tertulis, kerja sosial, dan sanksi administratif. Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang tidak mengindahkan aturan ini sanksinya mulai teguran lisan atau tertulis, administratif, penghentian sementara operasional usaha sampai pencabutan izin usaha.