(istimewa)
Selasa, 8 September 2020 13:54 WIB
Editor: Joseph Ginting
(istimewa)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Senin, 7 September 2020 sekira pukul 18.00 WIB.
Polisi menangkap satu terduga pelaku berinisial RA (32) diduga berperan sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 10 paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone milik pelaku, satu botol plastik warna hitam, satu kotak plastik warna putih dan dua buah plastik klip bening.
Baca Juga
"Tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Polres Kuansing," ujar Kapolres Kuansing AKBP Henky Porwanto melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP Sahardi melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 8 September 2020.
Berdasarkan kronologis, satu tersangka ini berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan dan pengungkapan peredaran narkoba di desa Sungai Paku. Sekira pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal melakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap pelaku RA(32) di desa Sungai Paku.
"Saat ditangkap tersangka ini tengah berada didalam sebuah rumah, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 10 paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu," katanya.
Barang haram tersebut, kata Kasat, 9 paket disimpan didalam sebuah botol plastik warna hitam dan satu paket lagi disimpan didalam kotak plastik warna putih. "Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Kuansing," pungkasnya.